Home Wawasan 4 Aspek Hukum Penting Dalam Memulai Usaha

4 Aspek Hukum Penting Dalam Memulai Usaha

Setiap orang yang sedang merintis usaha pasti memiliki harapan untuk dapat mempertahankan bisnisnya berkembang tanpa ada kendala. Memiliki usaha bukan hanya sekedar untuk terlihat keren, namun juga sebagai sumber penghasilan utama untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki sumber penghasilan lain dari merintis usaha, namun sering terkendala dengan beberapa aspek salah satunya aspek hukum sehingga usahanya rentan untuk tumbang ketika hendak naik daun.

Dalam memulai usaha, ada berbagai hal yang perlu anda perhatikan dengan baik. Membuat usaha tidak semudah yang dipikirkan. Mereka yang sekarang sudah punya usaha besar dan memiliki keuntungan yang besar pasti awalnya diawali dengan usaha dan perjuangan yang besar. Ada banyak hal penting yang harus diperhatikan dan dipersiapkan dalam memulai sebuah usaha sehingga berjalan sesuai harapan anda.

Beberapa orang mungkin akan mundur dengan perjuangan berat yang perlu dilalui saat memulai usaha termasuk kebutuhan modalnya. Meskipun begitu, ada bayak kisah sukses dari para pengusaha yang dapat menjadi motivasi anda menjalankan sebuah bisnis atau usaha. Agar menjadi pengusaha yang sukses, ada banyak hal penting untuk anda perhatikan dengan baik sehingga usaha anda semakin besar dan pastinya memberikan income yang nantinya juga banyak termasuk salah satunya mengenai aspek hukum.

Aspek Hukum Penting Dalam Memulai Usaha

Seperti yang disinggung dalam penjelasan di atas, anda perlu memperhatikan banyak hal untuk bisa memulai usaha yang going concern atau terjaga keberlangsungannya. Salah satu hal terpenting yang perlu anda perhatikan saat memulai sebuah usaha adalah apek hukum. Banyak pengusaha baru yang masih awam dan tidak menghiraukan pentingnya aspek hukum dalam memulai usaha. Ketidaktahuan atau bahkan sikap acuh dari pengusaha terhadap aspek hukum bisa memberikan risiko terhadap usaha anda dikemudian hari.

Perencanaan yang matang untuk mempersiapkan sisi hukum dalam memulai usaha menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. Dengan mempersiapkan aspek legalitas tersebut maka usaha anda tidak akan mudah tutup atau berhenti di tengah jalan yang bukan disebabkan karena produk atau jasanya melainkan munculnya permasalahan terkait hukum. Mulailah mempelajari dan memahami aspek hukum yang perlu anda penuhi dalam memulai usaha dibidangnya.

Bentuk Aspek Hukum Yang Perlu Dipenuhi Pengusaha

Pentingnya aspek hukum dalam memulai usaha menjadikan anda harus mengenal satu persatu legalitas untuk dipersiapkan agar usaha bisa berjalan lancar. Ada beberapa bentuk aspek hukum yang perlu diperhatikan dengan baik dan harus dimiliki oleh sebuah usaha seperti dijelaskan melalui uraian lengkap di bawah ini.

1. Dokumen izin usaha

Aspek hukum pertama yang perlu anda penuhi dalam memulai usaha adalah berbagai bentuk dokumen perizinan. Dokumen ini berkaitan dengan beberapa legalitas seperti akta pendirian badan hukum usaha, anggaran dasar ketika bentuk badan usahanya merupakan perseroan terbatas atau PT, dokumen pajak lengkap seperti NPWP, SKT, SPPKP, nomor induk berusaha atau NIB, dan izin lokasi usaha sesuai ketentuan. Berbagai dokumen tersebut perlu dilengkapi dalam mendirikan usaha dan harus dipastikan sudah ada sebelum aktivitas operasionalnya dijalani.

Selain bentuk badan usaha Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh beberapa orang, ada juga bentuk Perseroan Perseorangan yang dibentuk oleh satu orang pendiri saja atau individu.

Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu:

  • Dimiliki perseorangan atau perusahaan keluarga
  • Pengelolaannya sederhana
  • Modalnya tidak terlalu besar
  • Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
  • Nilai penjualan dan nilai tambahnya kecil

Tentu bentuk Perseroan Perseorangan dibentuk ditujukan untuk usaha yang kepemilikan modalnya belum terlalu besar, namun sangat bermanfaat untuk melindungi pemilik usaha agar lebih terjamin keberlangsungannya. Bentuk Perseroran Perseorangan adalah hal wajib untuk usaha kecil dan menengah UMKM. Kamu bisa mendaftarkan Perseroan Perseorangan melalui tautan berikut ini https://ptp.ahu.go.id/

2. Dokumen izin operasional

Setelah melengkapi aspek hukum berkaitan dengan izin usaha, sebagai pengusaha juga harus memperhatikan dokumen izin yang kaitannya dengan operasional perusahaan. Izin operasional tersebut sangat tergantung dari bidang usaha yang dijalani. Dokumen operasional ini meliputi izin edar, izin produksi, dan berbagai dokumen lain agar usaha yang dibuat dapat berjalan. Kepastian izin operasional harus sudah ada sebelum anda menawarkan jasa atau produk sesuai bidang usaha yang sedang dibuat.

3. Aspek hukum berkaitan dengan HKI atau Hak kekayaan intelektual

Aspek hukum lain yang tak kalah penting diperhatikan oleh semua pengusaha dalam memulai usahanya adalah HKI atau hak kekayaan intelektual. Kepastian HKI terhadap produk dan jasa yang anda tawarkan harus sudah dipastikan taat hukum. HKI tersebut berkaitan dengan beberapa kekayaan intelektual yang perlu dilindungi seperti hak merek, hak cipta, dan hak paten. Anda harus memperhatikan setiap produk yang ditawarkan tidak melanggar HKI miliki perusahaan lain.

Anda bukan hanya perlu memperhatikan apakah melanggar HKI miliki perusahaan lain tetap juga harus melindungi usaha anda sendiri dengan HKI. HKI tersebut terbagi menjadi beberapa hak seperti hak merek yang digunakan untuk melindungi nama merek, hak cipta yang melindungi hak eksklusif pencipta atas ciptaannya, dan hak paten untuk inovasi yang perlu diakui dan dilindungi.

4. Aspek Hukum Lainnya Dalam Memulai Usaha (Perpajakan)

Selain tiga aspek hukum penting dalam memulai usaha seperti penjelasan di atas, anda juga perlu memperhatikan beberapa aspek lainnya yang juga penting. Pertama, aspek bentuk badan usaha yang harus diperhatikan dengan jelas legalitasnya. Anda dapat membuat badan hukum sendiri yang legal atau memanfaatkan kerja sama dengan pemilik usaha lain untuk mendapatkan hak dalam perjanjian waralaba sebagai contohnya.

Aspek dokumen perpajakan juga sangat penting dalam memulai usaha agar tidak muncul masalah dikemudian hari ketika usaha sudah berjalan. Berbagai dokumen pajak harus selalu diperhatikan dan dilaporkan secara berkala oleh pemilik usaha. Aspek hukum lain yang juga menjadi hal penting untuk diperhatikan adalah kontrak. Dalam melakukan setiap kerja sama dan bentuk perjanjian apa pun, anda perlu menekankan dalam sebuah kontrak agar terhindar dari kondisi merugikan suatu saat. Memenuhi semua aspek hukum berkaitan dengan usaha menjadi satu langkah penting agar anda sebagai pengusaha tidak mengalami masalah dikemudian hari. Sangat disayangkan ketika usaha yang sudah dibangun dengan kerja keras cukup lama harus berhenti karena permasalahan hukum. Banyak kasus usaha yang tiba – tiba dipaksa berhenti karena masalah hukum harus menjadi pelajaran untuk anda agar tidak meremehkan aspek hukum dalam memulai usaha.

Lebih khusus mengenai pengenaan pajak perusahaan perseorangan, akan sedikit berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Contoh perusahaan perseorangan yaitu: salon, bengkel, laundry, toko kelontong. Atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, dikenakan pajak berupa:

Pajak Penghasilan (PPh)

Apabila orang pribadi pemilik mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Apabila pengusaha memperoleh peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha yang peredaran brutonya belum melebihi Rp 4.8 miliar dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak perusahaan perseorangan atas PPN yaitu 11% (peraturan perpajakan terbaru, sebelumnya 10%).


Demikian artikel mengenai aspek hukum yang perlu Anda ketahui dalam memulai usaha, semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here